Jaringan Media Aceh
Rabu, 16 September 2026
Aceh, Pemerintahan

Wali Nanggroe Pemersatu Masyarakat Aceh Sesuai UUPA

JMA, Banda Aceh: Lembaga Wali Nanggroe memiliki kedudukan khusus dalam kehidupan masyarakat Aceh sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Berdasarkan Pasal 96 UUPA, Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat yang berfungsi sebagai pemersatu masyarakat Aceh. Lembaga tersebut bersifat independen, berwibawa, serta memiliki kewenangan dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, pemberian gelar atau derajat, serta pelaksanaan upacara adat.

UUPA secara tegas menyebutkan Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan bukan pula lembaga pemerintahan di Aceh.

Karena itu, posisi Wali Nanggroe memiliki karakter berbeda dengan lembaga eksekutif, legislatif maupun pemerintahan daerah. Perannya lebih diarahkan pada aspek adat, kebudayaan, persatuan masyarakat, serta penjagaan nilai dan identitas Aceh.

Dalam menjalankan perannya, Wali Nanggroe diharapkan menjadi simbol pemersatu masyarakat Aceh di tengah keberagaman latar belakang sosial, politik, dan budaya. Kedudukan tersebut sekaligus menjadi bagian dari kekhususan Aceh yang diakui dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat calon, tata cara pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan, serta berbagai hal yang menyangkut Wali Nanggroe diatur melalui Qanun Aceh.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, sebagaimana telah beberapa kali diubah, memperkuat tujuan kelembagaan tersebut. Di antaranya mempersatukan rakyat Aceh, meninggikan dinul Islam, mewujudkan kemakmuran rakyat, menegakkan keadilan dan menjaga perdamaian, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi, sejarah dan tamadun Aceh.

Dengan demikian, peran Wali Nanggroe tidak semestinya dipahami sebagai pengambil alih kewenangan pemerintahan. Fungsi utamanya adalah menjaga marwah adat dan identitas Aceh, membina kehidupan adat, serta menjadi unsur pemersatu masyarakat.

Dalam konteks Aceh pascakonflik, keberadaan lembaga ini juga memiliki makna penting dalam menjaga perdamaian, memperkuat persatuan, dan merawat nilai-nilai sejarah serta budaya Aceh.

Eksistensi Wali Nanggroe pada akhirnya merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang harus dijalankan sesuai koridor UUPA dan Qanun Aceh. Dengan posisi yang independen dan tidak menjadi lembaga politik maupun pemerintahan, Wali Nanggroe diharapkan mampu menjalankan fungsi adat secara berwibawa sekaligus menjadi simbol persatuan masyarakat Aceh.