JMA, Jakarta: Sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.563 narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II). Sementara 170.143 narapidana lainnya menerima Remisi Umum I (RU I) dan masih harus menjalani sisa masa pidana.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). Penyerahan juga berlangsung serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.
Selain remisi bagi narapidana, pemerintah memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 anak binaan. Sebanyak 28 anak binaan di antaranya langsung bebas.
Tiga provinsi dengan penerima Remisi Umum terbanyak yakni Jawa Barat sebanyak 19.269 narapidana, Sumatera Utara 18.222 narapidana, dan Jawa Timur 14.673 narapidana.
Sementara untuk PMPU, penerima terbanyak berada di Sumatera Utara sebanyak 94 anak binaan, disusul Jawa Barat 86 anak dan Jawa Timur 85 anak.
Agus menyampaikan, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk mempertahankan kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Menurutnya, pembinaan tersebut penting agar warga binaan mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke tengah masyarakat.
Untuk anak binaan, pemerintah menekankan pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Pemberian Remisi Umum dan PMPU tahun ini juga berdampak terhadap efisiensi anggaran negara. Pemerintah memperkirakan terjadi penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358,9 miliar.
Selain itu, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta membantu proses pemulihan setelah bencana banjir Sumatera 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi meminta narapidana dan anak binaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melanjutkan perubahan positif setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat.
Ia mengingatkan agar penerima remisi terus menjaga perubahan yang telah dibangun selama menjalani pembinaan, melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.

