Jaringan Media Aceh
Kamis, 17 September 2026
Aceh

Remisi HUT RI, 25 Warga Binaan Aceh Langsung Bebas

JMA, Banda Aceh — Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin 17Agustus 2026.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, sebanyak 4.849 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum tahun ini. Dari jumlah tersebut, 4.833 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi, sedangkan 16 orang tidak memperoleh SK remisi.

Dari 4.833 penerima, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 lainnya anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sementara 25 orang menerima RU II yang membuat penerimanya langsung bebas.

Untuk RU I, sebanyak 525 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang enam bulan.

Sedangkan penerima RU II terdiri atas tujuh orang yang mendapat remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.

Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.

Menteri menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah saat membacakan sambutan Menteri.

Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan.

Para penerima remisi diminta menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara anak binaan diminta terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.

Menteri juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan. Tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.

Seluruh jajaran pemasyarakatan diajak membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.