Jaringan Media Aceh
Rabu, 16 September 2026
Aceh, Daerah, Nasional

1,49 Juta KPM Terindikasi Judol, Bansos Ditangguhkan

JMA, Jakarta: Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran bantuan sosial terhadap 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan temuan tersebut berdasarkan pemadanan data Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada evaluasi penyaluran bansos triwulan II 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.494.652 KPM merupakan penerima Program Sembako atau bantuan pangan. Sementara 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Saifullah mengatakan penangguhan dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemerintah melakukan penelusuran dan verifikasi. Pemerintah tidak serta-merta mencoret seluruh KPM yang masuk dalam daftar indikasi transaksi judi online.

Menurutnya, terdapat kemungkinan rekening atau identitas penerima bantuan digunakan oleh pihak lain. Karena itu, Kemensos melakukan pendalaman bersama PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Pemerintah tetap akan mengambil tindakan tegas apabila hasil verifikasi membuktikan penerima bansos sengaja menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas judi online. Sanksi dapat berupa penonaktifan atau pengalihan hak bantuan, terutama bagi penerima yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Kemensos juga melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti temuan yang membutuhkan proses hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan diterima masyarakat yang membutuhkan.

Kemensos mengingatkan masyarakat penerima bansos agar menggunakan bantuan sesuai kebutuhan keluarga dan tidak menggunakannya untuk aktivitas judi online.

Bagi KPM yang merasa masuk dalam daftar akibat kesalahan data atau identitasnya digunakan pihak lain, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi agar status kepesertaan dapat ditinjau kembali.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan bansos agar program perlindungan sosial tepat sasaran serta tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang merugikan masyarakat.